Usaha Jasa konstruksi adalah usaha yang memberikan pelayanan jasa perencanaan, perancangan, pengawas proyek dan manajemen konstruksi serta pembangunan, pemeliharaan, instalasi, perbaikan dan renovasi termasuk pembongkaran bangunan atau struktur, sistem, utilitas bangunan, fasilitas industri serta bentuk fisik lainnya.
Kegiatan usaha jasa konstruksi merupakan jenis usaha atau kegiatan yang sangat dibutuhkan dalam menunjang pembangunan sarana dan prasasana pemerintah atau swasta baik sebagai properti atau infrastruktur yang memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi dan sosial dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Dalam pengertian yang lebih luas lagi, kegiatan usaha jasa konstruksi merupakan kegiatan untuk wewujudkan, memelihara, mengubah, meningkatkan, melengkapi atau menghancurkan struktur dan pelengkapannya serta membangun kembali suatu bangunan, struktur, fasilitas, sistem atau bentuk fisik lainnya sebagai properti atau infrastruktur yang melibatkan rantai pasok konstruksi mulai dari industri barang, material konstruksi, teknologi dan peralatan konstruksi serta tenaga kerja konstruksi.
Dalam skala besar kegiatan usaha jasa konstruksi meliputi rancang bangun, engineering, procurement and construction (EPC) yang dilakukan melalui pengkajian, perencanaan dan perancangan yang matang atau secara terintegrasi untuk pembangunan gedung, fasilitas minyak dan gas, jalan dan rel kereta api, pelabuhan, bendungan dan lain-lain yang melibatkan konsultan dan kontraktor sebagai penyedia jasa konstruksi. Sedangkan dalam skala kecil kegiatan usaha jasa konstruksi mulai dari pembangunan dan renovasi rumah tinggal, pemasangan partisi kaca/gipsum, pekerjaan atap dan kanopi, pemasangan pintu dan jendela, pekerjaan kusen, pintu dan jendela, pemasangan kaca dan aluminium, bongkar pasang dinding dan lantai, pemasangan dan instalasi AC, pengecatan dan lain-lain yang dilakukan oleh Kontraktor.
0 Komentar